Ini Jawaban PN Langsa Yang Akan Di Laporkan Ke KY Dan MA Oleh PT Angkasa Biru Beutari

                    Foto: Humas PN Langsa Kurniawan

SamudraNews.com- Langsa-Terkait eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negri Langsa terhadap PT Angkasa Biru Beutari pada 06 November 2018 lalu ,sehingga PN Langsa akan di laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) oleh Direktur PT Angkasa Biru Beutari .

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dr. Nurnaningsih Amriani, SH, MH melalui Bagian Humas PN Langsa Kurniawan, SH saat di temuai awak media Jumat (9/11) mengatakan bahwa terkait masalah tersebut pihak PN Langsa telah melakukan tahapan-tahapan,dan eksekusi itu sudah sesuai dengan aturan, ujarnya.

Jika ada pihak pihak yang melaporkan atau mengggugat PN Langsa itu merupkan haknya swarga negara Indonesia,asalkan apa yang di adukan sesuai aruran yang berlaku,kami juga mberi ruang dan ke bebasan,ujarnya.

"PN Langsa memposisikan diri pada Pemenang lelang sehingga apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku".

Bahkan sebelum esekusi di lakukan sudah ada laporan yang mengajukan keberatan atas putusan leleng karna beranggapan Pemenang lelang merupakan penanam saham atau pemidal PT. Angkasa Biru Beutari.

"Itu juga sudah di pertimbangkan dalam putusan majelis hakim dan di dalikkan juaga oleh termohon bahwa sanya pemenag lelang merupakan penanam sahan di PT.Angkasa Biru Beutari ,namun kita kan mengacu pada akta pendiri PT yang di keluarkan oleh notaris dan ternyata nama pemeng lelang tidak ada di masukan ke akta noraris sebagai penanam saham atau pemodal".

Sambungnya, di pakta persidangan kita bicara pormal fakta tertulis bukan asal di ucapkan tapi tidak bisa di buktikan.Sejauh ini PN Langsa selalu berhati hati dalam mutuskan,sebab di dalam peraruran Mentri keuangan juga sudah di sebutkan siapa saja yang tidak di benarkan mengikuti lelang,seperti Hakim,Jaksa,Polisi dan pemodal di larang mengikuti lelang.

Secara logika mana mungkin
KPKNL itu berbuat cerobah karena KPKNL merupakan pejabat Negara ,jiaka melanggar aturan berarti mereka melanggar aturannya yang di buat sendiri karna KPKNL di bawah Mentri Keuangan,tutupnya.

Di ketahuai dalam Pemberitaan sebelumnya Misra Purnawati SH selaku Kuasa Hukum Direktur PT Angkasa Biru Beutari, di dampingi Arif Taufan kepada awak media menyebutkan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuala Simpang masih dalam gugatan perdata dan masih dalam proses banding di PN Kuala Simpang sesuai risalah pernyataan permohonan banding nomor 6/BD/Pdt.G/2018/PN-KSP jo nomor 2/Pdt-G/2018/PN-KSP dan menurutnya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, Sedangkan pemenang lelang Bustami YH merupakan salah satu pemegang saham atau pemodal pada PT Angkasa Biru Beutari sesuai akta nomor 35 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani di hadapan notaris Riza Oktarina SH.

Sedangkan kedudukan Bustami selaku pemegang saham juga sebagai tereksekusi, sehingga pelelangan yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia melalui perantara KPKNL Lhokseumawe itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksana lelang pasal 77 ayat (2) yang menyebutkan, selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan lelang eksekusi, pihak tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang.

Selain itu, kata Misra, di dalam objek yang dieksekusi masih terdapat investasi berupa barang pihak ketiga. Dalam hal itu Pertamina yang masih terikat kontrak dengan PT Angkasa Biru Beutari sampai tahun 2033 sesuai nomor kontrak 45/20 November 2013 dan masih meninggalkan aset berupa 3 unit mesin dispenser pump, 4 unit pompa dorong, 4 unit tangki pendam serta pemipaan yang terpasang di dalam objek yang dieksekusi PN Langsa.

Dengan demikian, lanjut Misra, pelaksanaan eksekusi tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan mengigat SPBU merupakan objek vital.

"Apabila terjadi kericuhan saat eksekusi, tentunya dapat menimbulkan bencana. Karena di dalam tangki pendam SPBU masih terdapat BBM sebanyak 3.000 liter dan eksekusi itu dinilai sangat ceroboh," imbuh Misra.

| RGS