Lewat Kuasa Hukumnya ,PT Angkasa Biru Beutari Akan Laporkan PN Langsa ke MA


SamudraNews.com- Langsa- Terkait eksekusi paksa yang di lakukan oleh Pengadilan Negri Langsa terhadap PT Angkasa Biru Beutari pada 06 November 2018 lalu ,sehingga PN Langsa akan di Gugat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).Dan gugatan tersebut berdasarkan dugaan adanya permainan atas eksekusi lahan SPBU milik PT Angkasa Biru Beutari di Jalan Medan-Banda Aceh, Dusun Pantoen, Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa,Provinsi Aceh.

Kepada awak media Misra Purnawati SH selaku Kuasa Hukum Direktur PT Angkasa Biru Beutari, di dampingi Arif Taufan Kamis (08/11) menyebutkan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuala Simpang masih dalam gugatan perdata dan masih dalam proses banding di PN Kuala Simpang sesuai risalah pernyataan permohonan banding nomor 6/BD/Pdt.G/2018/PN-KSP jo nomor 2/Pdt-G/2018/PN-KSP dan menurutnya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, Sedangkan pemenang lelang Bustami YH merupakan salah satu pemegang saham atau pemodal pada PT Angkasa Biru Beutari sesuai akta nomor 35 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani di hadapan notaris Riza Oktarina SH.

Sedangkan kedudukan Bustami selaku pemegang saham juga sebagai tereksekusi, sehingga pelelangan yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia melalui perantara KPKNL Lhokseumawe itu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksana lelang pasal 77 ayat (2) yang menyebutkan, selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan lelang eksekusi, pihak tereksekusi/debitur/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang.

Selain itu, kata Misra, di dalam objek yang dieksekusi masih terdapat investasi berupa barang pihak ketiga. Dalam hal itu Pertamina yang masih terikat kontrak dengan PT Angkasa Biru Beutari sampai tahun 2033 sesuai nomor kontrak 45/20 November 2013 dan masih meninggalkan aset berupa 3 unit mesin dispenser pump, 4 unit pompa dorong, 4 unit tangki pendam serta pemipaan yang terpasang di dalam objek yang dieksekusi PN Langsa.

Dengan demikian, lanjut Misra, pelaksanaan eksekusi tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan mengigat SPBU merupakan objek vital.

"Apabila terjadi kericuhan saat eksekusi, tentunya dapat menimbulkan bencana. Karena di dalam tangki pendam SPBU masih terdapat BBM sebanyak 3.000 liter dan eksekusi itu dinilai sangat ceroboh," imbuh Misra.

| RGS