Sat Res Narkoba Polres Langsa Ringkus 3 Resedivis

SamudraNews.com ,Langsa | Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil ringkus tiga resedivis Narkoba, Senin (14/01/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Sabtu (12/1)  sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melakukan pengeledahan di sebuah rumah di Gampong  Teungoh Kecamatan Langsa Kota .

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhsil amankan pelaku berinisial ZH (39) Wiraswasta, Gp. Teungoh Kecamatan Langsa Kota dan MZ (28) Wiraswasta,Gampung Simpang Lhee Kecamatan Mayak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Dan dari kedua pelaku petugas bersil mengamankan BB berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,39 Gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Sony warna hitam, 1 (satu) buku notes dan 10 (sepuluh) lembar slip transfer Bank" ujar Rustam.

Kemudian kita kembangkan sekira pkl. 22.00 Wib bertempat di Gampong Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kabupaten. Aceh Tamiang (di dalam rumah ) kami amankan lagi pelaku berinial NE (42)

Dari tsj BE petugas berhasil amankan  BB 1 (satu) plastik bekas Sabu, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) set Bong, 2 (dua) pipet / sedotan, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata pelaku merupakan Resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga Pelaku tersebut sudah di amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat menambahkan bahwa pihak nya mengharapkan peran serta masyarakat dalam membrantas Narkoba ,Untuk itu jika di lingkungan masyarakat ada peredaran narkoba atau pun tidak kejahatan lain nya agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat ,karena sekecil apapun informasi yang di berikan sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk ungkap kejahatan,tutupnya.

| Roby Sinaga