Sat ResNarkoba Singkil Ringkus 3 TSK penyalahguna Barang Haram Jenis Sabu


SamudraNews.com-Aceh Singkil -Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil meringkus t diduga 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (17/1).

Adapun identitas kedua pelaku sebagai berikut,
1.P.H (31) warga komplek terminal desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

2.N alias Nunung (29) IRT yang merupakan wselanjutnya petugas memburu keberadaan tsk N alias Nunung tersebut.arga 
Desa  Kuta Cepu Kecamatan . Simpang Kiri Kota Subulusalam.

Informasi yang di peroleh Media ini Dari Kapolres Subulussalam melalui Kasat Narkoba IPDA Mustapa pada Kamis (17/1) malam menyebut kan bahwa, 
Penangkapan kedua Tsk PH dan Tsk N alias Nunung hasil dari pengembangan,karena sebelumnya kita telah mengamankan satu orang tsk LP (irt) LP di amankan pada hari Sabtu (12/1)   di rumah Nunung Desa Cepu Kecamatn. Simpang Kiri Pemko Subulussalam .
Bersama LP saat itu
ditemukan 1(satu) buah bungkus pelastik putih yang berklaim merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangannya.Dan dia mengaku barang haram tersebut di peroleh dari Nunung.

Setelah menerima informasi dari tsk LP maka petugas melakukan pengembangan,setelah mengetahui keberadaan PH 
pada saat di rumah warga di Subulussalam kita tidak menunggu lama lagi langsung membekuk PH
Bersama PH juga di temukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan pelastik putis les merah.
- 1 (satu) buah hp Merk nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit hp Stayberry warna biru dongker.

Sambung Kasat,setelah di introgasi PH mengakui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tsk N alias Nunung ,

Setelah di ketahui keberadaan nunung saat itu  sedang menjenguk suaminya di Rutan Singkil ,kemudian di hari yang sama petugas meringkus tsk nunung di Rutan Aceh Singkil.

"Selanjutnya  ke 3 (tiga) tersangka dan barang buti saat ini sudah di boyong ke Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut."imbuhnya.

| Roby Sinaga