![]() |
| Kasi Pidum Kejari Langsa Zulhelmi Sinaga,SH |
SamudraNews.com- Langsa- Setelah sekian lama jadi DPO dan buron ahirnya terpidana Amirullah anggota DPRK Langsa priide 2014- 2019 dari partai Hanura yang merupakan warga Dusun Petuah Puteh Gampong Buket Medang Ara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa ,berhasil di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri Langsa
Kepada awak media Kejari Kejari Langsa R Haikal SH, melalui Kasi Pidana Umum Zulhelmi Sinaga ,SH, Jumat (5/4) mengatakan bahwa terdakwa Amirrulah berhasil di amankan pada saat berada dalam koskosannya di Gampung Blang Kecamatan Langsa Kota Kamis (5/4) pukul 16.00 wib,kemarin.
Sabungnya, Sesuai Putusan Pengadilan yang menyatakan Terdakwa Amirulluh terbukti bersalah melkukan tindak pidana menggunakan IJAZAH PALSU dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara salam 6 (enam) bulan dan denda Rp.100 juta subsider 3 (tiga)bulan kurungan,ujarnya.
Lanjutnya, pada intinya pihak Kejaksaan Langsa hanya melaksanakan dan menjalankan putusan No. 107 K/PID/2016 Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juni 2016 lalu.
"Usai di esekusi terdakwa Amirrulah saat ini sudah di jebloskan ke Lapas kelas II B langsa untuk menjalani hukumannya"Tutup Kasi Pidum.
| Roby Sinagap
