![]() |
| Penyidik bersama BPN,PUPR,Bidang Aset dan masyarakat cek TKP |
Samudra news.com- Serdang Bedagai , Menindak lanjuti Laporan Masyarakat terkait ada nya indikasi penjualan Aset Negara berupa Sungai Jambur Salam serta tali air dua di Dusun Tiga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ,Penyidik dari Polres Serdang Bedagai melakukan Cek TKP yang menjadi objek perkara.
Dalam hal ini Penyidik Polres Serdang Bedagai terut menghadirkan pihak BPN .PUPR bidang PSDA dan Bagian Aset ,Ketua Himpunan mahasiswa Serdang Bedagai (HIMAS) serta Kepala Desa Kota Galuh juga ikut hadir menyaksikan pengecekan TPK yang di laporkan oleh masyarakat.
Selain pihak terkait yang meninjau opjek yang menjadi delik aduan.puluhan tokoh masyarakat yang paham tentang dasar sungai Jambur Salam dan tali air dua yang saat ini telah berubah menjadi kandang ayam permanen ikut menyaksikan jalannya pengecekan TKP.
Di selah selah kegiatan salah seorang mantan Seketaris Desa Kota Galuh M.Biak Purba (80) mengatakan bahwa dirinya menjadi Sekdes sudah empat generasi Kepala Desa Kota Galuh ,mulai dari Kepala Desa Ayunan AB dari tahun 1970 hingga 1973,selanjutnya Kepala Desa Safi'i dari tahun 1973 sampai 1979 kemudian Kepala Desa Asmari sejak tahun 1979 hingga 1983 dan kepala Desa M.Buang dari 1983 hingga 1986.
"Sehingga saya tau mana batas tanah masyarakat dan mana batas sungai serta batas tali air dua ,karena kami dula kami menjabat sebagai bersama Kades berupaya menjaga aset negara agar tetap utuh,"ujar M.Biak Purba.
Padahal dulunya Kades Kota Galuh ini jika ada permasalahan batas tanah masyarakat dia selalu mintak petunjuk kepada saya,karena saya hapal betul mana batas batas tanah warga namun paska ada nya dugaan penjualan tanah dan mengikutkan sungai Jambur Salam dengan tali air dua ,dia tidak menghubungi saya lagi ,
Sambungnya ,Dengan turunya pihak penyidik dari Polres Serdang Bedagai bersama pihak pihak yang terkait ,Kami selaku masyarakat berharap pihak penegak hukum bisa membuat laporan masyarakat ini menjadi terang benderang , sehingga siapapun yang bersalah harus di proses hukum sesui hukum yang berlaku di NKRI ini,harapnya.
| RGS
| RGS
