SamudraNews.com-Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa RS tsk pengedar Sabu di Gampong Pondok Kemuning Dsn. Perdamaian Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa Minggu (16/06/2019).
Kepada awak Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK bahwa, RS di amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa RS sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Pondok Kemuning Dsn. Perdamaian Kecamat Langsa Lama.
Dari laporan tersebut Sat Res Narkoba melakukan penyilidikan dan Pada hari hari jum'at 14/06 sekira pukul 22.00 Wib kita berhasil meringkus RS (32) Wiraswasta, Gp. Pondok Kemuning Dsn. Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.
Menurut Kasat, setelah di lakukan pemeriksaan petugas menemukan BB berupa 1 (satu) paket sedang Sabu seberat 24,46 Gram,1 (satu) paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis dan 3 (tiga) kaca pirek.
Saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat,pungkas Kasat.
| Roby Sinaga
