DPRK Aceh Singkil Menggelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawapan APBK Tahun 2018



Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh singkil mengadakan pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018 di Kantor DPRK Aceh Singkil,Kecamatan Singkil Utara. Jum'at(12/7/19)

Acara di DPRK dihadiri langsung oleh Bupati, Dulmusrid dan wakil DPRK,Yulihardin dan acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Drs.Azmi selaku pembuka acara tersebut, acara juga di hadiri Pimpinan dan rekan-rekan Anggota DPRK Aceh Singkil,Sekretaris Daerah,Sekretaris DPRK, Kepala Dinas/Kantor Camat dalam daerah dan tokoh masyarakat ikut andil dalam rapat tersebut, da acara di laksanakan di Kantor DPRK Aceh Singkil.

Yulihardin selaku pembuka acara menyampaikan laporan Badan Anggaran Dewan terhadap Rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRK dengan tim Anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bertanggungjawab secara Dialogis dan Demokratis beberapa hari yang lalu.

 Yulihardin mengatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyepakati rancangan Qanun APBK dengan rincian yang telah terealisasi di tahun yang lalu.

"Realisasi pendapatan sebesar Rp.752.386.991.465,66 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Koma Enam Puluh Enam Sen). Ino terbagi menjadi dua pendapatan yaitu pendapatam Asli Daerah dan Pendapatan dari Transfer", jelasnya.

Ungkapnya lagi sedangkan yang Dibelanjakan sebesar Rp.604.625.656.296,296,50 (Enam Ratus Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Lima Puluh Sen).

Harapan Yulihardin semoga ditahun mendatang Pembangunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tupoksinya.

| Ris