SamudraNews.com | Aceh Tamiang-Telah diperoleh sikap
sebagai tanggapan seorang tokoh masyarakat (Tomas) Aceh Tamiang yakni Muhammad
Hanafiah (Pemerhati Politik Aceh) terkait tanggapan tentang pemberitaan media
yang menyatakan "Rakyat Aceh Rindukan Bendera Alam Peudang", Minggu (07-07-2019).
Sumber
menyampaikan bahwa, permasalahan bendera yang di inginkan rakyat Aceh
adalah sesuai dengan isi MoU Helsinky pada poin 1.1.5 yang bunyinya Aceh
memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk Bendera, Lambang
dan Himne.'
Meskipun begitu apa yang tercantum
dalam poin 1.1.5 pada isi MoU Helsinky
tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah Aceh dan jangan
sampai bertentangan dengan simbol-simbol NKRI dan perundang-undangan serta
peraturan yang berlaku di NKRI, "ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, Bendera Alam Peudang selain
tidak mengganggu symbol-simbol negara juga merupakan bagian dari sejarah
kegemilangan kerajaan Aceh yang tak bisa disamakan dengan lambang separatis,
dan ini merupakan identitas yang perlu dipertahankan, "jelasnya.
Selain itu sumber menyampaikan
terlepas Bendera Alam Peudang tersebut tidak terdapat dalam penyalah gunaan simbol-simbol
maupun lambang negara, dirinya sebagai tokoh masyarakat Aceh Tamiang tetap
patuh kepada pemerintah, artinya apabila pemerintah menolak untuk memberi ijin
atas penetapan bendera tersebut kita wajib mentaati ataupun mengikutinya, namun
apabila pemerintah dapat memberi ijin ataupun dapat mengesahkannya, sebagai
warga Aceh tentunya kita sangat senang dapat mengibarkan bendera daerah
Aceh yang dianggap sebagai lambang dan
kekhususan tersebut, "imbuhnya.
Mudah-mudahan
pemerintah Aceh melalui perkawakilan dari legislatifnya dapat menyelesaikan
permasalahan ini, dan berharap jangan sampai masalah ini menimbulkan konflik
baru yang nantinya berpotensi akan
merugikan masyarakat Aceh, “tandasnya.