SamudraNews.com-Langsa, Asik pesta sabu di aral tambak
Gampong Kuala Langsa Km. 3 Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, ketiga pemuda di ringkus oleh tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa pada Rabu (28/8/2019) sekira pukul 23:00.
Informasi yang di terima media ini dari Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (29/8) mengatakan bahwa, ketiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang ditangkap, yakni AN, 26, nelayan warga Gp. Sungai Pauh Firdaus Dsn. Tanjung Kec. Langsa Barat, MZ, 44, nelayan, warga Gp. Sidorejo Dsn. Sentral Kec. Langsa Lama dan ZUL, 33, pejaga tambak, warga Gp. Meurandeh Dsn. Sejahtera Kec. Langsa Lama berserta barang bukti, satu paket sabu seberat 0,13 gram dan satu HP.
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dalam sebuah gubuk di areal tambak Km 3 kerap di jadikan tempat mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
Menyikapi laporan itu, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya saat berada di sebuah gubuk di areal tambak Gp. Kuala Langsa Km. 3 Kec. Langsa Barat. "Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu yang sempat dibuang salah satu tersangka," sebut Kasat.
Sambung Kasat Narkoba, berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, mereka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp80.000 dari temannya yang berinisial J dan A (DPO).
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.
