4 Komplotan Spesialis Pembobol Mobil Parkir di Ringkus Personil Polsek Mandau


SamudraNews.com-Bengkalis, Riau, Personil Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap 4 Komplotan spesialis pencurian dan pemberatan (curat) pencurian uang dalam mobil dengan modus pecahkan kaca.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi,SIK,MH dalam Konfrensi pers pada hari Selasa  (29/10/19) di Mapolsek Mandau menjelaskan bahwa, Komplotan ini berhasil diringkus anggota Polsek Mandau pada hari pada Senin (28/10/19) sekira pukul  13.00 WIB di parkiran Bank BRI Kota Dumai jalan Anggur Timur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Sambung nya, Keempat tersangka yang sudah 2 kali beraksi selama bulan Oktober 2019 diantaranya  SS, (31) warga RT.01/RW.12, Kel. Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dan DS Alias LB, (45)  warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya  PR, (55 ) warga RT.02/RW.05 Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian SP, (25) warga RT.08/RW.06 KelurahanTalang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

" Keempat tersangka ditangkap karena patut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 363 KUHPidana,setelah mendapat laporan dari 2 korban,"urai Kapolsek.

Adapun identitas para pelapor
pertama Yanti Punta Asima Pasaribu (32 ) warga Mandau dari PT. Petronesia Benimel,terjadi pada (10/10/19) Oktober 2019 sekira pukul 12.10 Wib bertempat di parkiran depan Ampera Siti Jalan Hang Tuah Duri.Uang dalam tas yang disimpan dalam mobil Rp. 225.juta berhasil dibawa kabur oleh kawanan pencuri dengan cara pecahkan kaca mobil yang sedang parkir.

Kemudian pelapor kedua Fideria Tamba (25) warga  Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dari  PT.Candra Citra Sarana yang terjadi pada (22 /10/19)  sekira pukul 13.00 Wib bertempat di parkiran depan RM. Bunga Raya jalan Sudirman Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Uang uang korban sebanyak Rp 230 juta yang disimpan dalam mobil berhasil dibawa kabur dengan modus pecah kaca yang sedang parkir, imbuhnya

Ke empat tersangka berikut beberapa barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut, dan ke empat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun," tutup Kapolsek Mandau.

| Koto