SamudraNews.com-Langsa -Aceh, Setelah melakukan Cabul terhadap bunga (10) anak di bawah umur ahirnya Pihak Polres Langsa mengamankan M,(35), warga Dusun Samudra Desa Kapa Kec. Langsa Timur Kota Langsa yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Bunga, 10, bukan nama sebenarnya, warga Langsa, Sabtu (5/10).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (7/10) mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (5/10) sekira pukul 14:00 di Tempat Pengajian Al-Quran (TPA) Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Pelaku di ringkus petugas Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (7/10) mengatakan, pelaku ditangkap, Sabtu (5/10) sekira pukul 14:00 di Tempat Pengajian Al-Quran (TPA) Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Pelaku di ringkus petugas Karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.
Peristuwa cabol tersebut terjadi pada saat pelaku M datang ke tempat pengajian AL Quran (TPA) pada saat itu awalnya M mengajak korban bermain game di laptop milik pelaku. Namun tiba-tiba laptop pelaku habis baterai, lantas pelaku mengajak Bunga pergi dengan alasan menemani pelaku untuk mengecas laptop di meunasah pondok yang jaraknya lebih kurang 10 Km dari tempat pengajian tersebut.
Setibanya di meunasah pondok, ternyata di meunasah tersebut tidak bisa mengecas laptop dan pelaku mengajak korban kembali untuk ikut bersamanya menggunakan sepedamotor miliknya. Selanjutnya, korbanpun dibawa mutar-mutar ke perkebunan sawit, lalu di pertengahan jalan pelaku melakukan aksinya.
Setelah itu, pelakupun mencoba mengulangi aksinya, akan tetapi korban tidak mau dan menangis ketakutan. Kemudian pelaku menghentikan sepedamotornya di tengah jalan dengan alasan hendak buang air kecil dan menanyakan kepada korban apakah ada air di sini. Lalu korban mengatakan tidak ada air dan palakupun tidak jadi membuang air kecil.
Selanjutnya pelaku membawa korban lagi mutar-mutar di areal perkebunan sawit, lalu di dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan dan membeli minuman akan tetapi korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian dikarenakan korban menangis lalu pelaku mengantarkan korban kembali ke Tempat Pengajian Al Quran (TPA), setibanya di TPA pelaku langsung dipegang oleh saksi Yudi dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Geucik Desa Asam Peutik," jelas Kasat Reskrim.
Setibanya di meunasah pondok, ternyata di meunasah tersebut tidak bisa mengecas laptop dan pelaku mengajak korban kembali untuk ikut bersamanya menggunakan sepedamotor miliknya. Selanjutnya, korbanpun dibawa mutar-mutar ke perkebunan sawit, lalu di pertengahan jalan pelaku melakukan aksinya.
Setelah itu, pelakupun mencoba mengulangi aksinya, akan tetapi korban tidak mau dan menangis ketakutan. Kemudian pelaku menghentikan sepedamotornya di tengah jalan dengan alasan hendak buang air kecil dan menanyakan kepada korban apakah ada air di sini. Lalu korban mengatakan tidak ada air dan palakupun tidak jadi membuang air kecil.
Selanjutnya pelaku membawa korban lagi mutar-mutar di areal perkebunan sawit, lalu di dalam perjalanan pelaku menawarkan korban uang untuk membeli jajan dan membeli minuman akan tetapi korban tidak mau dan menolaknya.
"Kemudian dikarenakan korban menangis lalu pelaku mengantarkan korban kembali ke Tempat Pengajian Al Quran (TPA), setibanya di TPA pelaku langsung dipegang oleh saksi Yudi dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Geucik Desa Asam Peutik," jelas Kasat Reskrim.
| Rls ***