Larbiasa !!! Jadi Bandar Sabu, Oknum Sipir Lapas Kelas II B Langsa Bersama Istrinya Di Ribgkus BNN, 20,5 Kg Sabu Diamankan




SamudraNews.com-Langsa-Aceh, 
Dari pengungkapan narkotika di wilayah Aceh Timur, Senin, (7/10/2019) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengamankan 20,5Kg narkotika jenis sabu dari dalam rumah oknum sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Langsa.

Selain mengamankan sabu, BNN juga berhasil menangkap tersangka bernisial DST (36) berstatus ASN yang bertugas sebagai Sipir Lapas Kelas II B Langsa dan NMT (31), keduanya merupakan pasang suami istri warga Dusun Petua Amin, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.



Demikian dikatakan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Arman Depari, didampingi Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal AN dalam konfrensi Persnya di halaman Kantor BNN Langsa,Jalan Prof A Majid Ibrahim Desa Matang Selimeng Langsa Barat Jum'at, (11/10/2019.

Dijelaskan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Aceh mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia.Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan boat dan berlabuh di perairan Aceh Timur.



Kemudian, tim melakukan penyelidikan dari hasil tersebut dicurigai adanya salah satu oknum yang bertugas di Lapas Kelas II B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

Kemudian, tim BNN memperdalami penyelidikan tersebut dan mengamankan DST di Langsa, Senin (7/10) sekira pukul 12:37. Hasil pengakuan tersangka bahwa sabu miliknya berada di rumahnya Petua Amin, Desa Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Pada hari yang sama, jelas Arman Depari lagi, Tim BNN yang lainnya langsung megeledah rumah Dus dan mengamankan istrinya, NMT. Selanjutnya sekira pukul 12:50, NMT menunjukkan tempat penyimpanan sabu di sebelah lemari dapur rumahnya sebanyak 1 karung berisikan 19 bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika sabu. 

NMT kemudian juga menunjukkan sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari dapurnya sebanyak 1 bungkus ukuran sedang,jelasnya.
Dan menyita satu unit mobil jenis Honda CRV nopol BL 6 RY serta Berapa unit HP juga Kartu Tanda penggenal

"Menurut pengakuan tersangka Dus, bahwa awal tersangka menerima barang sebanyak 48 kg/bungkus sabu, namun saat ditangkap sabu tersisa 20 kg/bungkus. Selebihnya sudah didistribusikan sebanyak 18 kg/bungkus dan 10 kg/bungkus, baik diantar sendiri maupun ada yang ambil ke Dus," ungkap Arman Depari.

Dari pengakuan tersangka Dustur awalnya sabu tersebut berjumlah 48 kg, namun sebagian sudah diedarkan di Aceh dan luar Aceh,baik diantar sendiri maupun di kirim melalui kurir

Dalam kasus ini, tersangka Dustur terlibat sebagai pengendali dan menyimpan sabu. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2)dan Pasal (112) ayat (2) Undang-Undang Nomor ; 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun, malsimal seumur hidup dan hukuman mati.

Depari mengatakan, terkait kasus ini, kita akan terus melakukan pengembangan. Apalagi, dalam catatan yang ada pelaku sudah masuk dalam pembinaan dan sudah dikembalikan, namun yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya. BNN terus melakukan penyidikan tentang kemungkinan lain dan kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

| R.Sinaga