Terpidana kasus jinayat itu, selain mendekam di penjara selama 16 tahun 6 bulan, Dia juga dikenakan untuk membayar denda sebesar dua ribu rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, Amrizal Tahar SH mengungkapkan, putusan pidana 16 tahun 6 bulan kurungan terhadap Abdul Latif sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil dengan nomor 9/JN/2019/MS.Skl, tertanggal 9 September 2019 lalu.
"Putusannya sudah inkrah. Terpidana juga sudah di eksekusi ke Rumah Tanahan (Rutan) Cabang Aceh Singkil, " kata Amrizal Tahar, kepada Singkilterkini.net, Sabtu (5/10/2019) di Aceh Singkil.
Kajari menuturkan, kasus Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang menjerat Abdul Latif Padang, disidangkan di Mahkamah Syariah Singkil yang dipimpin oleh Fauziati,S.Ag.M.Ag sebagai Hakim Tunggal serta dibantu oleh Nyak Mahkota sebagai Panitera Penganti di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Syahroni,SH.MH dengan dihadiri Terdakwa.
"Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Singkil terkait perkara yang menjerat Abdul Latif, sebagaiana tertuang dalam Putusan Mahkamah Syariah Singkil, nomor 9/JN/2019/MS.Skl, tertanggal 9 September 2019 sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Amrizal mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Mahkamah Syariah, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 200 bulan. JPU, lanjutnya, tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan dikarenakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat tidak mengenakan hukuman kebiri.
Amrizal melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Abdul Latif, tidak naik banding ke Pengadilan Tinggi Mahkamah Syariah Aceh. JPU menilai putusan 200 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, sudah tepat dan sama seperti yang diajukan oleh JPU.
Abdul Latif sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap Bunga (Nama samaran) anak gadis di bawah umur di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam kesehariannya, pemudah paruh baya itu bekerja sebagai karyawan Swasta disalah satu perusahaan sawit di Aceh Singkil. Aksi bejatnya itu dilakukan di tempat sepi atau di kebun sawit. Salah satu aksinya pada bulan Mei 2019.
Sebelum diringkus polisi, Pemerkosa Anak itu sudah sempat melakukan aksi bejatnya di lokasi kebun sawit sebanyak dua kali di waktu yang berbeda.
Parahnya, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Syar'iyah Singkil, pelaku juga mengungkapkan tidak menyesal atas apa yang telah diperbuat terhadap korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama.
Pasca tragedi yang menimpa Abdul Latif itu, Kajari Aceh Singkil juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil terutama para kaum lelaki untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, terlebih - lebih melakukan tindakan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. (Jml/Red)
Aceh 1276Aceh Singkil 1863Hukum 275.
| Red
