Pengadilan Agama Bengkalis Akan Gelar Sidang Pengesahan Nikah Keliling Murah



SamudraNews.com-Bengkalis-Riau, Pengadilan Agama Bengkalis akan mengadakan sidang keliling dengan program pengesahan nikah dengan biaya murah, sidang digelar pada tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 07 Nopember 2019.

Sidang keliling dengan biaya murah ini terlaksana berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Bengkalis dengan Pemerintah Daerah tentunya melalui Pihak Kecamatan Kelurahan dan Desa untuk disampaikan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan sidang Itsbat nikah tersebut, Minggu (13/10)

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini di empat Kecamatan, seperti Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau tersebut yang belum memiliki Kantor Pengadilan Agama sendiri sehingga secara yurisdiksi hukum masih di bawah wilayah Pengadilan Agama Bengkalis.

Terkait hal tersebut Kepala PA Bengkalis Khoiriyah Roihan.
S.Ag.MH memiliki Program akan mengadakan pengesahan nikah dengan biaya murah.
Dalam rangka membantu masyarakat dalam melengkapi
administrasi kependudukan, bagi masyarakat yang belum memiliki
buku nikah, Pengadilan Agama Bengkalis akan melaksanakan sidang Itsbat Nikah secara massal di Kecamatan Mandau,
Bathin Solapan,Talang Mandau,
dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM 

Bahwa pemikahan yang akan diisbatkan adalah pernikahan yang
dilaksanakan pada tahun 2017 ke bawah. Dan yang menjadi wali nikah adalah wali nikah mujbir yaitu
ayah kandung istri, dan seterusnya sesuai dengan urutan wali mujbir.

Kemudian Pernikahan disaksikan oleh 2 orang saksi nikah dan ada
mahar; Dan para pihak, pada saat melangsungkan pernikahan tidak
terikat pernikahan dengan orang lain.

II.SYARAT ADMINISTRASI

1. Mengisi blanko yang telah disediakan.
2.Foto copy KTP suami dan istri dalam satu kertas kuarto A4 1 lembar.
3.Foto copy Kartu Keiuarga (KK) di kertas kuartoA4 1 lembar.
4.Foto copy surat kematian (apabila suami/istri meninggal dunia) di
kertas kuartoA4 1 lembar.
5.Foto copy Akta Cerai (apabila Suami/lstri cerai hidup) di kertas
kuarto A4 1 lembar.
6.Membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan; Untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

A.Pendaftaran Rp. 30.000,00
b.Biaya Administrasi Rp. 50.000,00
c.Relaas Panggilan Rp. 610.000,00
d.PNBP Panggilan Rp. 10.000,00
e.Redaksi Rp. 10.000,00
f.Meterai Rp. 6.000,00
g.PNBP Leges per putusan/Penetapan... Rp. 10.000,00
h. Meterai alat bukti (4 buah) Rp. 34.000,00
Jumlah Rp. 760.000,00
(Tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Kemudian Rincian Paniar Biaya Perkara Kecamatan Talang Mandau:

a.Pendaftaran Rp. 30.000,00
b.BiayaAdministrasi Rp. 50.000,00
c.Relaas Panggilan Rp. 710.000,00
d.PNBP Panggilan Rp. 10.000,00
e.Redaksi Rp. 10.000,00
f.Meterai Rp. 6.000,00
g.PNBP Leges per putusan/Penetapan Rp. 10.000,00
h. Meterai alat bukti (4 buah)Rp. 34.000,00
JumlahRp. 860.000,00
(Delapan ratusenam puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut Kepala PA Bengkalis Khoiriyah Roihan," Kemudian masyarakat yang sudah menikah tetapi tidak tercacat di KUA sangat antusias mengikuti program ini untuk memperoleh Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Bengkalis yang akan bisa mereka pergunakan untuk perbagai keperluan seperti memperoleh Buku Nikah dan mengurus Akta Kelahiran anak, apalagi semua biaya program ini ditanggung seluruhnya oleh Pemda sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat."Pungkasnya.

| Koto