Pemblokiran yang di lakukan masyarakat ini akibat kekecewan warga karena hingga saat ini
PT, Hutana Karya HKI 4A belum membayar ganti rugi lahan wagra yang di gunakan sebagai akses jalan tempat pengerjan jalan tol sejak juli lalu oleh pihak HKI 4A,
Hal itu di ungkapkan Anjalah Warga yang lahan nya terkena akses pengerjaan jalan tol tersebut kepada media ini Jumat(25/10/19)
"Kami meminta pihak HKI 4A segera membayar ganti rugi yang telah di sepakati bersama warga, yang mana lahan warga di gunakan untuk Akses kegiatan pengernan jalan tol di desa tengganau ini, ungkapnya dengan nada kesal.
Menurut Anjalah , sebenarnyan warga sudah cukup sabar dengan janji janji dari Bapak-bapak HKI 4A namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, ketika kita tanyan kan tidak ada kejelasan, padahal janji awal bulan juli sudah di selesaikan tetapi nyatanya samapai saat ini ganti rugi yang sudah di sepakati pembayaran takkunjung di selesaikan oleh pihak PT.HKI 4A.
Untuk itu di lakukan pemblokiran jalan sehingga kegiatan pembangunan jalan tol terhenti Samapi pihak PT. HKI 4A membayar ganti rugi tanah masyarakat.
Setelah kami lakukan pemblokiran jalan namunhak kami tidak ada kejelasan hari ini, maka kami tidak akan membuka jalan ini.
Pada intinya selaku warga negara Indonesi kami tidak bermaksut menghambat pembangunan pemerintah, tetapi hak kami harus di selesaikan terlebih dahulu, pungkasnya
| Koto
