Tiga Terduga Pengedar Sabu Di Ringkus Polisi,Dua Diantaranya DPO Dan Resedivis


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. Seorang di antaranya adalah perempuan yang juga buronan kasus yang sama, dan dua lainnya pemain kambuhan.

Ketiga pelaku yang berhasil dibringkus yakni SW alias Yuyun (26), warga Gampong Jawa, Langsa Kota,  S (57) dan JR (29), keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Langsa Kota.



Kepada awak media Jumat (25/10/2019 Kapolres Langsa melalui IPTU Wijaya Yudi Satria Putra mengatakan, SW dan rekannya itu diringkus di lokasi terpisah, kemarin.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa, seorang DPO berinisial SW alias Yuyun kembali ke rumahnya di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, telah kembali kerumahnya, kata Yudi,

Selanjutnya kita mengirimkan tim untuk melakukan pengintaian. Dan benar saja, Yuyun sedang berada di rumah. Tak menunggu lama , anggotapun angsung menggrebek rumah tsk Yuyun.

"Walhasil Yuyun berhasil ditangkap dan petugas juga menemukan dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip seberat 0,37 gram dan satu unit HP merk LG warna hitam," kata Yudi.

"Barang bukti ini ditemukan dalam lipatan baju yang diakuinya adalah miliknya yang  dibeli dari temannya yakni tersangka JR seharga Rp 250 ribu."

Setelah mendat petunjuk baru petugas melakukan pengembangan. Dan pada hari Kamis sore, kata Yudi, personil Satres Narkoba Polres Langsa kembali JR dan satu tersangka S di dalam rumah nya.

Dari keduanya Petugas menyita dua paket sebu seberat 10,37 gram dan 19 paket sabu seberat 11,10 gram.

"Barang-bukti narkotika jenis sabu itu ditemukan di ruang tamu rumah tepatnya diselipkan di kursi/sofa. Tersangka S adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Langsa selama 1,6 tahun penjara," papar Kasat Narkoba.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

| Roby Sinaga