Sambang Desa, Kapolsek Rundeng Sosialisasi Karhutla




SamudraNews.com-Subulussalam, Aceh - Untuk menyosialisasikan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolsek Rundeng bersama Kanit Binmas dan Babin Kantibmas sambangi Desa Lae Pemualan, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Rabu (9/10).

Kapolsek Rundeng, Ipda Mulyadi, SH, MH kepada media ini mengatakan, kegiatan sambang desa berupa sosialisasi larangan Karhutla ditandai pemasangan spanduk siaga Karhutla.

Disampaikan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, kecuali terlebih dahulu melengkapi sejumlah persyaratan tertentu.

Ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, sesuai dengan UUD RI No. 41 Tahun 2009 Pasal 78 ayat 3, diancam dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar.

Soal pemasangan spanduk siaga Karhutla di setiap desa, sebut Mulyadi agar jika terjadi kebakaran  atau tindakan kriminal di desa terkait segera dihubungi call center yang tertera pada spanduk. 

Dua nomor call center, standby 24 jam untuk memudahkan komunikasi antar warga dengan petugas Polsek Rundeng dan pihak terkait sehingga segera diambil tindakan.

 |Khairul