Dinas LH Aceh Tamiang Siapkan Pos Pengaduan



SamudraNews.com- -- Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2019 ini telah membentuk Pos Pengaduan lingkungan.

Pembentukan Pos Pengaduan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2009 disebutkan, "Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup".

Yang kemudian diperjelas dalam pasal 8 ayat (2) PerMen LHK Nomor 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan yang menyebutkan "Gubernur, bupati/walikota atau Kepala KPH sesuai dengan kewenangan wajib menyediakan Pos Pengaduan".  

Berdasarkan peraturan tersebut, DLH Aceh Tamiang membentuk Pos Pengaduan Lingkungan Hidup yang sekretariatnya berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jln. Ir. H. Juanda (depan Hotel Morielisa) Karang Baru. 

Untuk lebih mensosialisasikan pembentukan pos pengaduan tersebut, DLH telah memasang plank papan Pos Pengaduan Lingkungan pada 12 Kantor Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dimaksudkan dg adanya pos pengaduan di kantor camat terdekat, pengelolaan pengaduan akan lebih cepat terlaksana.

Pengaduan yg dapat ditangani melalui pos pengaduan ini adl merupakan pengaduan di bidang lingkungan hidup antara lain : usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perusakan hutan, pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dll. 

Pengadu dapat mengadukan kasus lingkungan hidup tersebut secara langsung dengan mendatangi sekretariat pengaduan, atau melalui nomor kontak pengaduan 082367506806/085297979843 atau melalui website Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang https://lhk.acehtamiangkab.go.id/pengaduan.

DLH juga akan menyediakan kotak pengaduan yang ditempatkan di depan gedung kantor DLH Aceh Tamiang yang dapat digunakan oleh pengadu untuk menyampaikan formulir pengaduan diluar jam kerja. 

| Sumber DLH Atam