Kepada awak media Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi Minggu (3/11/2019) mengatakan bahwa, Tsk DS ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18, Pasar Sidomulyo, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Bersama DS Petugas turut menyita barang bukti dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 57.9 gram yang ditemukan di dalam mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh DS, satu paket seberat 3.7 gram yang dibungkus dengan plastik rokok dan dibungkus tisu. Satu unit mobil Toyota Rush warna merah hati, satu set alat isap sabu (bong) milik DS, dua buah mancis milik DS, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Selain DS, didalam mobil ada dua orang temanya berinisial SB dan AN namun berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Saat ini SB dan AN sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),
Setelah di intraogasi DS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh DS dari AN," ujarnya
"Saat ini DS beserta BB sudah di boyong oleh Tim Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
"Saat ini DS beserta BB sudah di boyong oleh Tim Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
| Koto
