Tim Gabungan Amankan Bot Pukat Harimau Di Perairan Aceh Singkil


SamudraNews.com-Aceh Singkil, 
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Perikanan Aceh Singkil dan Satpol Airud Polres Aceh Singkil, berhasil menangkap boat pukat harimau, di sekitar Pulau Birahan, Singkil Utara, Jumat (15/11/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan dokumen boat tersebut bernama KM Laut Biru berboat 5 GT, asal Tapanuli Tengah.
Dengan pemilik Sukar Simanulang.

Dari dalam kapal petugas amankan jaring tarik (pukat harimau) serta lima tersangka.

Dari lokasi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Semua tersangka merupakan warga Sumatera Utara yakni Edison Nainggolan (62) asal Sibolga Julu, Sibolga. Selebihnya merupakan anak buah kapal (ABK) yaitu Edi Nainggolan (35) penduduk Pasir Bidang, Tapanuli Tengah.

Lalu Hotman Nainggolan (59) alamat Jalan Pelatuk, Sibolga, Saut Pardede (43) asal Sarudik, Tapanuli Tengah dan Toni Simbolon (29) penduduk Pelatuk, Sibolga.


Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perikanan Aceh Singkil, langsung melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal dan kapten KM Laut Biru.

"Pemeriksaan dilakukan di Dinas Perikanan," kata Chazali ST, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Menurut Chazali, pelaku menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang.

Kemudian cara menangkap pun dengan menarik jaring menggunakan besi pemberat,
Sehingga merusak karang serta anak ikan.

"Lihatlah anak ikan habis tersapu," ujar Chazali didampingi personel Satpol Airud Polres Aceh Singkil.

Penggunaan jaring trawl atau pukat harimau, tidak dibenarkan sesuai pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pada penjelasan pasal 9 ayat 1 alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau dan/atau kompresor.

Ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, tadasnya.