Gakkum Sat Polair Bengkalis Amankan Kapal Barang Impor Ilegal Dari Malaysia


SanudraNews.com-Bengkalis-Riau,samudra news-Gakkum Sat Polair Bengkalis berhasil amankan
Kapal laut bermuatan barang barang ilegal dari nalasi, seperti Bawang bombay ± 300 karung, Kopi AJGM ± 100 kotak, Pakaian bekas ± 96 karung.

Haltersebut di duga telah melakukan tindak pidana iIlegal karantina hewan, Ikan dan tumbuhan, Perdagangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kabag Humas Polres Bengkalis IPTU Buha Purba kepada SamudraNews Minggu (15/12) mengatakan bahwa kapal tersebut di amankan Pada hari Jumat , tanggal 13 Desember 2019 sekira pukul 17.10 Wib di Perairan Tanjung Parit Kec. Bantan Kab, Bengkalis,

Kapal laut bermuatan barang Impor illegal dari malaysia tersebut telah melanggar kitab undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - undang No.7 Thn 2014 Ttg Perdagangan, Undang - Undang RI No 21 thn 2019 Ttg Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, 

Dan berdasarakan Laporan Polisi No:LP/215/XII/2019/Polair/Riau/Res-Bks, tanggal 13 desember 2019 menjadi pijakan dasar penegak hukum satuan Polisi Air, Polres Bengkalis - Riau, untuk menduga adanya kerugian Negara,katanya.

Sambungnya, Hasil pemeriksaan saksi-saksi dilapangan diantaranya, Apriadi (32) Alamat Aspol Polres Bengkalis, Rival, (23). Alamat Aspol Polres Bengkalis,sehingga menetapkan Dua orang awak kapal laut sebagai terlapor dugaan pelanggaran tindak pidana perdangan antar Negara.

Adapun kedua terlapor, Dolah Bin Jang Man (39) warga Jln Ahmad Hasan Rt.03. Rw. 05 Desa pambang Baru kec. Bantan Kab. Bengkalis, selaku Nahkoda Kapal KM Alvin, 

Muslim Bin Sahak (2O) warga Jln Abdul Razak RT 01. RW 02. Kec. Bantan Kab. BengkalisABK KM Alvin.

Menurutnya, Penangkapan Kapal KM Alvin berawal pada saat komandan kapal beserta ABK melaksanakan patroli di wilayah perairan Tanjung Parit Kec. Bantan Kab Bengkalis melihat kapal yang dicurigai tersebut dari arah malaysia, kemudian dilakukan pengejaran, setelah Kapal KM Alvian berhasil di hentikan lantas di lakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut  tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya muatan kapal dan tersangka diamankan dan dibawa menuju dermaga Sat Polair Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut, serta pelaku tersebut dipersangkakan dengan, Pasal 86 UU No. 21 tahun 2019 Tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 111 dan pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Selain itu Gakkum Sat Pol Air Polres Bengkalis juga mengamankan, Kapal KM. Alvin, Pas kecil KM. ALVIN, Lampiran pas Kecil KM. Alvin, SKK an. Dolah Bin Jang Man, Sertifikat Maritime Mutual, Kastam Diraja Malaysia, (manifest), Paspor an. DOLAH Bin JANG MAN, Paspor an. MUSLIM Bin SAHAK, Bawang bombay ± 300 karung, Kopi AJGM ± 100 kotak, Pakaian bekas ± 96 karung, Tempat tidur bekas (tilam) 23 unit, Ban bekas ± 100 unit, Cooking Hua 6 kotak, Teh cina 5 kotak, Kuaci 20 kotak, Permen hacks 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun 5 kotak, Lidi cina 5 kotak, Asam 2 kotak, Tepung 30 kg 5 karung, Tepung kapur 10 plastik, Gula Batu 1 kotak.

| Koto