Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika



SamudraNews com-Langsa -Aceh- Kejaksaan Negri (Kejari) Langsa, Provinsi Aceh musnahkan barang bukti (BB) dari 58 perkara narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum di jalan T. Chik Di Tunong, Gampong Jawa Kec Langsa Kota, Kamis (05/12).

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 73,187 gram, ganja 1.310,05 gram dan ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat 15,028 gram," sebut Kajari Ikhwan Nul Hakim, SH kepada wartawan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti.

Lanjut Ikhwan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang sitaan dari perkara narkotika sejak bulan Maret sampai November Tahun 2019.

Sebenarnya banyak sitaan BB dari perkara narkoba yang sudah ditangani, namun BB tersebut telah dimusnahkan sedangkan yang ada saat ini adalah BB untuk proses pengadilan yang kemudian akan segera dimusnahkan.

Dia mencontohkan "umpamanya dalam kasus sabu apabila terdapat berton-ton maka yang disisihkan hanya nol koma sekian, untuk dijadikan alat bukti dipengadilan," ungkap Ikhwan.

Disamping itu, Ikhwan juga menyebutkan bahwa narkoba adalah kasus yang sangat luar biasa, "biasanya dari 100 perkara yang ada 80 % nya itu perkara narkotika,"

Maka Ikhwan mengajak semua kalangan termasuk media cetak atau media online agar bersama-sama mensosialisasikan serta memberantas narkoba, terutama apabila ada penegak hukum yang melakukan persekongkolan dengan pelaku narkoba maka segera dilaporkan.

"Saya minta kepada wartawan, teman-teman media semua untuk melaporkan semua tindakan atau kongkalikong serta yang terindikasi upaya kerjasama antara penegak hukum dan pelaku narkoba apabila ada yang terlibat tolong disampaikan." Tutup Ikhwan.

Dalam acara tersebut turut dihadiri Kapolres Langsa, Kepala BNN Kota Langsa, Kepala PN Langsa, Sekda Kota Langsa, Perwakilan Lapas Narkotika Langsa, Ketua GRANAT Kota Langsa, dan sejumlah unsur lainnya.


| Net