Terkait Polemik Tambak Udang Desa Sungai Cingam, Robin Haloho Angkat Bicara



Samudranews.com -Rupat-Bengkalis-Riau, Menanggapi laporan pengaduan Aliansi Mahasiswa Pecinta Hutan Lindung, (AMPHL)' dan Bakau Management Comunity  (BMC), Rupat.  Pengacara Perusahan Robin Haloho, SH apangkat Bicara, melakukan Klarifikasi  terkait Polemik Tambak udang yang masuk Kawasan Hutan Register di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kab, Bengkalis Rabu siang (04/12/2019).

Kelarifikasi ini dilakukan untuk melihat menjelaskan secara langsung Mengenai keberadaan tambak udang yang di isu isukan beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat,

"Ini upaya kita sebagai langkah responsif atas aduan masyarakat. Ini juga sudah viral di media cetak online, dan menjadi konsumsi publik. Kita ke sini ingin menjelaskan Secara langsung," Terkait Pemberitaan Kawasan tambak udang di desa sungai cingam yang tidak Mengantongi izin itu Semua tidak Benar katanya Robin haloho, SH.

Ketika di Temui Samudranews.com Rabu, 04/12 2019, Pengacara Tambak udang (Robin Haloho, SH.) Menegaskan Terkait mengenai izin Kami Perusahan tambak udang Telah mengantongi izin, usaha budidaya udang ini, No, 061/DPMPTSP/2019/340, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Pihaknya, akan  Memperluas lokasi Parit Kanal dengan cara mereklamasi dengan ketinggian air pasang 100 m, dari bibir pantai

"Reklamasi lokasi tambak udang ini kan sudah ranahnya provinsi, maka kami mohon provinsi dapat melihat secara langsung," pintanya.


Disamping itu Robin Haloho, SH. Menjelaskan Mereka Mengantongi Sertifikat Persaratan Mengenai Usaha BudidayaTambak udang yaitu Sebagai Berikut.


1. No, 50/Bappeda/-IPW/1080/2018 tentang Informasi Kesesuaian lokasi Rencana Pembangunan Tambak Budidaya Udang Tertanggal, 11 Desember 2018 Kesimpulan Tidak Bertentangan.

2. pertimbangan teknis Pertanahan dalam Rangka Persetujuan lokasi No, 12/2019 tertanggal 6 Nopember 2016, Kesimpulan di Setujui.

3. Izin Dari Dinas Penanaman modal dan  Pelayanan Satu Pintu No 061/DPMPSP- Pzn-ttt/Xl/2019/340 Tertanggal 21 Nopember 2019.

4. 660/DLH TL/2019/1355 tertanggal 12 Nopember

Surat dari Online Single Submision (Oss)"
1. NIB, No 9120209992037 tanggal 23 September.
2. Siup tanggal 23 September 2019
3. Izin Lingkungan 23 September 2019.
4. Izin Lokasi 23 September 2019.

Lanjutnya Robin Haloho, SH. Mengajak Aliansi Mahasiswa Pecinta Hutan Lindung, dan Bakau Management Comunity, Duduk Bersama sama Memajukan Pulau Terluas yaitu, Pulau Rupat Menjadi Aset Wisata Desa Sungai Cingam Untuk Menambah Ekonomi Masayrakat Rupat ajaknya. 


| Koto