SamudraNews.com-Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus tsk penyalah guna narkoba berinisial AA alias Gerandong diteras rumah warga yang tidak jauh dari rumahnya, pada hari Selasa (25/2/2020)
Pelaku yang diketahui warga Dusun I Desa Kuala bali Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah melakukan penyelidikan Selama 2 Minggu.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar Plastik Klip transparan berukuran kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 Gram, 1 lembar uang kertas Rp. 2.000,- 1buah jarum peniti dan 1 Buah pipet yang runcing pada salah satu ujungnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penindakan pelaku ini berkat menindaklanjuti informasi dari masyarakat kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Masihul.
Bahwa dilokasi Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi, Sergai sudah cukup resah tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara(TKP).
"Selama dua minggu tim melakukan penyilidikan terhadap pelaku, setelah di perjalanan tim melihat tiga orang laki laki yang sedang duduk diteras rumah warga.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Sipayung alias Gerandong yang sedang duduk diteras rumah warga, namun pelaku terlihat sempat membuang bungkusan plastik yang diduga sabu diteras rumah warga tersebut.
Sehingga petugas memperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," bilangnya
Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial MR warga Serbajadi, Kabupaten Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku tidak berada dirumah.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
| Net
