![]() |
HL saat di Giring menuju kantor Polisi, foto Net |
SamudraNews.com-Surabaya, Pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun ditangkap hari ini. Pria berinisial HL berusia sekitar 50 tahun itu ditangkap di rumah temannya tanpa perlawanan.
"Iya, pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di perumahan kawasan Waru, Sidoarjo, bukan di rumahnya sendiri," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Sebelumnya di kabarkan, seorang pendeta salah satu gereja di Embong Sawo, Surabaya, dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Bahkan aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban masih berusia 9 tahun.
Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.
Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.
Suber : detikNews