Komplotan Pencuri Barang Tamu Hotel Diringkus Polisi


SanudraNews.com,Deliserdang,  Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil meringkus komplotan pencurian barang milik tamu dan karyawan hotel. Dalam melancarkan aksinya ketiga tsk ini  terekam CCTV di salah satu Hotel di Jalan Sultan Serdang, Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (06/03/2020).



Menurut Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu, SH, kepada wakmedia bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 04/03/2020 sekitar pukul 22.00 wib di salah satu hotel yang berada di Jalan Sultan Serdang, Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun identitas ketiga pelaku dengan inisial MF Als Keling, (19), warga Jalan Pendidikan Pasar 11 Desa Bandar klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, FJD (32) warga Paret Keleng 5 Medan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan serta AF (24) warga pasar X Tembung. Ketiganya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batang Kuis.

Menurut Akp Simon Pasaribu peristiwa itu terjadi pada saat korban Nova Fatwa Rinjani, (20) warga desa Bangun Sari Tanjung Morawa yang sedang mencharger handphone samsung J3 Prime warna putih miliknya di meja receptionis. 

Sekitar pukul 22.00 wib, saat dirinya hendak mengambil handphone, namun handphone miliknya sudah raib

"Karena merasa di rugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada receptionis hotel untuk mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV hotel, terungkap kedua pelaku memang mengambil Handphone korban. Kemudian korban datang ke Polsek Batang Kuis untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Menerima laporan tersebut lantas Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang menerima laporan kemudian bergerak ke hotel untuk melakukan penyelidikan."ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah mengintrogasi receptionis ternyata pelaku merupakan tamu hotel yang menginap di kamar 206 yang berada di lantai 2. Kemudian personil mengajak recepcionis hotel untuk mengetuk pintu kamar 206, saat pintu di ketuk, pelaku MF als Keleng yang membuka pintu. Saat pintu dibuka, personil langsung masuk kedalam kamar 206 tempat pelaku menginap dan menggeledah seisi kamar. Didalam kamar 206 tersebut, personil juga menemukan tas warna coklat yang saat di periksa ternyata tas tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik salah satu karyawan hotel bernama Fredi Kusuma Sinaga yang bekerja sebagai Room Boy".

"Sedangkan barang bukti Handphone Samsung J 3 Prime, menurut keterangan pelaku MF als Keleng dan FJD, bahwa Handphone Samsung J3 prime sudah tidak ada di hotel, sudah di bawa oleh pelaku AF yang pulang duluan dari Hotel. Berdasarkan keterangan keduanya personil langsung membawanya untuk menunjukan di mana rumah AF. 

Setiba di rumah kos AF, personil menemukan HP Samsung J3 Prime yang di curi dari hotel. Kemudian personil membawa pelaku ke Polsek batang Kuis untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

| ***