SamudraNews com-Deli Serdang-Sumut- Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil amankan Tsk MR(36) diduga keras sebagai pelku tindak pidana penipuan dan penggelapan, MR di ringkus petugas di Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat (6/3/20) dini hari tadi.
Kepda awak media Kapolsek Beringin AKP MKL. Tobing menjelaskan bahwa penangkapan tsk MR ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Beringin Polresta Deli Serdang tertanggal 23 Maret 2018, korban atas nama Misrianto (57) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang mengaku telah ditipu oleh tersangka berinisial MR (36) warga desa Durian Pantai Labu terkait penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia berplat polisi BK - 1472 MN warna Silver Metalik dengan cara tersangka MR merental mobil milik korban dengan alasan membawa sewa ke Siantar selama 4 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000, dan baru dibayar 1 hari.
Namun mobil tersebut digadaikan pelaku tanpa seijin pemiliknya ke Daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Luwes Aceh Bersama temannya "R" (DPO) warga Kuta Cane, sebesar Rp. 30.000.000. yang mana "R" menerima Rp. 3.000.000 dari "MR". dan sisa uangnya telah habis digunakan "MR" untuk berfoya-foya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, terangnya.
Menurut Kapolsek, Pengkalan tsk MR di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Beringin IPTU, D. Manalu SH, Jum'at (06/03/2020) sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Beringin mengamankan "MR" di Dusun II Desa Durian Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang sadang sedang tidur dirumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan "MR" mencoba melarikan diri dengan cara memanjat ke asbes rumahnya, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Polsek Beringin pelaku dapat diamankan.
"Saat ini tsk MR sedang menjalani pemerikasaan di Mapolsek Beringin sedangkan tsk R kita tetapkan DPO " tutup Kapolsek.
| WT
