SamudraNews.com-Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang Pria diduga Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan lintas medan tanjung morawa pasar 10 Desa Wonosari kecamatan Tanjung Morawa , Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolresta Deli Serdang , Kombes Pol Yemi Mandagi ,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SiK, MH mengatala bahwa penangkapan tsk ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Tanjung Morawa pada bulan Mei 2019 lalu, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terhadap korban atas nama Meinuddin (24) yang mengaku kehilangan 1 unit Sepeda motor Honda new CB 150 R BK 4983 TBD.
Berbekal laporan polisi tersebut Satuan Reserse Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya Pada Hari Selasa (3/3/20) kemarin sekitar pukul 16.00 wib, personil Opsnal Unit Idik 1 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria S alias sisu ( 44 ) warga desa wonosari di Pasar 10 Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada laporan polisi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian tersangka berinisal "S" mengaku telah melakukan pencurian pada hari minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pkl 04.00 Wib di Dsn 1 Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dan petugas juga berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya, tandasnya.
| Gus/WT
