SamudraNews.com-Aceh Timur, Selamat, (67), Warga Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur di temukan Istrinya tewas tersengat arus lintrik yang dibuatnya untuk menghalau hama babi di ladang jagung dekat rumahnya.
Pres rilis yang di terima media ini Rabu (4/2/2020) dari Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan, S.H dan beliau menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 01.00 WIB dini hari korban seorang diri keluar rumah dan pergi mengecek ladang jagung miliknya yang ia pasangi arus listrik /setrum.
Sampai dengan pukul 09.00 WIB korban belum pulang namun belum ada kecurigaan dari istri korban, Tuyem (60).
Sekira pukul 11.00 WIB Tuyem mulai curiga karena korban masih belum juga pulang, kemudian Tuyem pergi mencari korban ke ladang jagung milik korban kurang lebih sejauh 1 (satu) km di belakang rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tuyem menemukan korban sudah tergeletak di alur ladang jagung milik korban dengan kaki korban terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik / setrum miliknya sendiri.
Tuyem meminta bantuan kepada warga dan melapor ke Polsek Serbajadi. Sejumlah personel dari Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil dan warga datang untuk mengevakuasi korban untuk dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron.
Setelah di periksa oleh petugas puskesmas menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harini.
Dengan adanya kejadian ini Kapolsek Serbajadi Menghimbau kepada Masyarat jangan ada lagi memasang arus listrik di ladang.
Karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun kami himbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia, tegasnya.
| Roby Sinaga
