Usai Isap Sabu Belum Sempat Ke Bulan, Pasangan Janda Dan Duda Diringkus Polisi


SamudraNews.com-Banda Aceh, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus sepasang kekasi duda ELG (34) dan Janda MA (39)
yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah yang disewakan tersangka M
di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang disewakan A, Sabtu malam 7 Maret 2020.

Saat di konfirmasi awak media Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu dan petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api, yang di simpan didalam kamar tidur tsk MA.

Setelah di interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE pada hari Sabtu (7/3/ 2020) di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp200 ribu. Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas.

"Rencananya kedua tersangka setelah mengkonsumsi Shabu akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut. namun niatnya pupus kerena keburu di ringkus petugas.

Kedua tersangka yang berstatus pacaran ini beserta barang bukti telah di boyong ke Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua tsk dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam 12 tahun penjara, tandasnya.


| Rls/,RGS