![]() |
| Petugas Posko Covid 19 yang menghalangi wartawan yang akan melakukan liputan |
SamudraNews.com-Serdang Bedagai, Kecemasan masyarakat Desa Bagan Kuala Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terhadap penyebaran wabah NCOVID-19 sangat serius hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkanya pelaksanaan Lock Down Desa Bagan Kuala, Sabtu, 18 April 2020.
![]() |
| Dewan Redaksi SamudraNews.com, Bapak Khairuddin Sitorus Pane Bersama wartawan Saat di hadang petugas Posko Covid 19. |
Saat ini warga Bagan Kuala melarang orang yang memasuki Desa tersebut, menurut para petugas tepat di depan POSKO Pengendalian COVID 19 Desa Bagan Kuala larangan mulai terhitung hari ini, Sabtu (18/4/2020)
Bahkan Dewan Redaksi SamudraNews.com Bapak
Khairuddin Sitorus Pane yang akan melakukan liputan di Desa tersebut,
beserta beberapa wartawan SamudraNews.com dilarang masuk
Bahkan mobil yang ditumpangi Dewan Redaksi dan wartawan SamudraNews.com dihadang dan disuruh pulang oleh beberapa penjaga Posko COVID 19 Desa Bagan Kuala.
Dengan lantang petugas yang inisialnya "J" menghardik rombongan Dewan Redaksi Samudra News.com dan mengatakan "Pak silahkan pulang, dilarang masuk!! Desa kami Lock Down karena Virus Corona.
Dan "J" kembali menegaskan Lock Down ini di lakukan atas kepusan rapat tadi malam antara penduduk Desa Bagan Kuala dengan Kepala Desa, ujarnya.
Kata dia, saat ini penduduk Desa Bagan Kuala resah terhadap penyebaran Virus Corona, apalagi Desa tersebut sering didatangi pengunjung dari Medan yang akan memancing di laut dengan menggunakan jasa nelayan Desa Bagan Kuala,paparnya.
Beliau juga menambahkan bahwasannya hal ini juga himbauan dari Muspika Kecamatan Tanjung Beringin.
Mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan untuk memastikan keputusan tersebut awak media langsung mengkomfirmasi hal ini ke kantor Kepala Desa Bagan Kuala namun sayangnya Kepala Desa tersebut tidak berada ditempat dan kantornya juga tutup.
Saat ditanya kepada warga tentang keberadaan ke Kepala Desa, warga tersebut menjawab, Kades lagi rekreasi mancing kelaut.
Mendengar ucapan dari warga Kades lagi rekreasi mancing di laut dengan kondisi Desa di Lock Down tentunya cukup miris.
Sementara itu menurut Adam Kurniawan yang pada saat itu juga di larang masuk ke Desa Bagan Kuala dengan tujuan hendak membeli ikan hasil tangkapan nelayan Desa setempat dengan rasa kecewa beliau mengatakan, seandainya Desa sebelah juga melarang penduduk Bagan Kuala atau masyarakat Kampung Kito masuk ke Desa Pekan Tanjung Beringin atau Desa Sei Rampah, yang setiap hari belanja keperluan hidup sehari-hari, bisa terjadi kerusuhan antar kampung ini tandasnya kepada penjaga POS.
Sambungnya, perlu diketahui bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Semoga ini menjadi perhatian serius pemerintah Kecamatan Tanjung Beringin dan Pemkab Serdang Bedagai terhadap keputusan sepihak Desa Bagan Kuala dalam menetapkan status Lock Down di Desanya.
Apabila ini terjadi diseluruh Desa Dikabupaten Serdang Bedagai, dikhawatirkan akan berdampak luas merusak perekonomian masyarakat serdang bedagai. Sehingga perlu dilakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang tepat kepada masyarakat dalam menghadapi NCOVID 19, tandasnya.
Menyikapi haltersebut Dewan Redaksi SamudraNews.com Bapak Khairuddin Sitorus Pane menyayang kan penetapan status Lhoc Dowd secara sepihak, di samping Negara belum mencanangkan status Lock Dowd, dan tindakan menghardik wartawan atau menghalang halangi tugas jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999, Barang siapa dengan sengaja menghalang halangi tugas Jurnalistik akan di Denada paling banyak Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan pidana 2 tahun kurungan penjara, ujarnya.
Sambung nya, Jika desa ingin menerapkan status Lhoc Dowd, Pemerintah desa harus memperhitungkan biaya makan warga setiap harinya. Jangan sampai karena status Lhoc Down sepihak dan pemerintah desa tidak siap memberikan bantuan pada warganya sehingga menimbulkan polemik baru yang melanggar hukum, tutup nya.
| AR


