SamudraNews,com-Aceh Singkil, Sebanyak delapan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupten Aceh Singkil terancam dipecat.
Ancaman itu karena tak mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan 243 formasi CPNS pada saat pelantikannya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ali Hasmi, Kamis saat dikonfirmasi (07/05/2020),mengatakan CPNS itu tidak mengikuti pelantikan 100 persen karena berada diluar daerah apalagi tidak diaiplin dengan aturan. Katanya
"Pada pengambilan sumpah formasi 100 persen PNS dari CPNS itu penting usai mengikuti Pelatihan dasar(Latsar), karena ada pesan moral pengabdian pada pemerintah, dan berjanji tidak pindah dalam tugas," ujarnya.
Lanjutnya, bagi siapa CPNS yang mendapat sangsi itu belum diketahui identitasnya, karena belum dilakukan pelaksanaan sangsi. Sehingga bila tanpa ada pengurusan dan berkelanjutan kemungkinan mengarah pada sangsi pemecatan.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada hari iRabu (6/5/20)
telah lantik ratusan CPNS menjadi PNS di halaman kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, .Selain melantik Bupati juga, serahkan surat keputusan (SK) 100 persen PNS Total ada 243 CPNS yang dilantik menjadi PNS.
Sejumlah CPNS yang dilantik menjadi PNS itu merupakan formasi tahun 2018 lalu.
| Ris