SamudraNews.com-Aceh Singkil, Besaran zakat fitrah Ramadhan 1441 Hijriah di Kabupaten Aceh Singkil, telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Aceh Singkil, dengan Majelis Ulama (MPU) Aceh Singkil dan lembaga terkait lainnya.
telah di tetapkan zakat fitrah menggunakan beras 2,8 kg per jiwa atau 10 muk penuh plus satu genggam beras bersih untuk kesempurnaan takaran.
Sedangkan menggunakan uang besaran zakat fitrah setara dengan beras 3,8 kg. Dengan rincian dibagi tiga jenis sesuai dengan harga beras.
Masing-masing yang konsumsi beras ramos atau sejenis 3,8 kg x Rp 13.000 = Rp 49.400 per jiwa.
Lalu yang konsumsi beras gentong atau sejenis 3,8 kg x Rp 11.000 = Rp 41.800 per jiwa dan yang konsumsi beras bulog atau sejenis 3,8 kg x Rp 10.000= Rp 38.000 per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Salihin, Senin (4/5/2020) mengatakan, ketentuan besaran zakat fitrah telah disampaikan ke kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan di Aceh Singkil.
"Harapan kami, kepala KUA Kecamatan se-Aceh Singkil sejak 1 Mei 2020 sudah bisa mensosialisasikan kepada umat muslim melalui aparatur gampong/panitia zakat fitrah di masing-masing gampong," kata Salihin.
Salihin menargetkan zakat fitrah bisa lebih cepat ditunaikan.
Sehingga pendistribusiannya kepada yang berhak utamanya fakir dan miskin segera dilakukan.
"Harapan kami segera ditunaikan dan didistribusikan kepada yang berhak, utamanya senif fakir dan miskin," ujarnya.
Ris
