![]() |
| Ketua LSM KANA, Muzakir |
Samudranews.com-Aceh Timur, Terkait adanya dugaan salah seorang oknum Guru PNS di SMPN 2 Pinaron Kecamatan Pinaron Kabupaten Aceh Timur
melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena satu tahun tidak pernah menginjakkan kakinya dantang ke sekolah menjalankan tugas nya sebagai guru, namun gaji tetap berjalan.
Menyikapi haltersebut ketua Komunitas Anak Nangro (KANA) Muzakir mendesak Bupati Aceh Timur Rocky untuk mengambil tindakan tegas mecopot oknum guru Zia Ul haq, S.ag dari PNS, dan mengembalilan uang rakyat yang sudah di ambil nya selama satu tahun tanpa masuk bekerja, katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih dapat diberhentikan setelah melalui proses teguran pertama kedua dan ke tiga, ucapnya.
Sambung Muzakir, Apa lagi jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.
Apalgi kata Muzakir, sesuai pernyataan kepala SMPN 2 Penaron Ibrahim Win Ariga, S.pd bahwa oknum guru yang bernama Zia Ul haq, S.ag
NIP : 19720222 200801 1 002
Pangkat /gol/ruang penata /III/c
Jabatan Guru Muda
Tugas Asal SMPN 6 Birem Bayeun
Tugas baru SMPN 2 Pinaron, tidak pernah melapor ke sekolah dan saya pun bulum pernah melihat wajah nya, imbuh Muzakir.
Padahal kata Kepsek, Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur
Nomor : PEG.824/38/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang mutasi pindah Pegawai Negri Sipil (PNS) bahwa yang di sebut namanya di atas sejak tanggal ditetapkan TMT 07 JUNI 2019 yang bersangkutan resmi jadi guru di SMPN 2 Pinaron.
Tetapi sampai dengan sekarang PNS tersebut tidak pernah melapor dan tidak aktif melaksanakan tugas di SMPN2 Pinaron, namun gaji tetap jalan, ada apa? tanyak Muzakir lagu.
Bahkan pihak sekolah sudah tiga kali melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur karena tidak disiplinnya oknum guru tersebut.
Oleh karena nya Bupti juga di pandang perlu meninjau kinerja Kadisdikbud karena terkesan lamban dalam menangani permasalahan guru PNS yang sudah setahun tidak bekerja tapi gaji jalan (makan gaji buta), tegas Muzakir.
Apa lagi kepala SMPN 2 Pinaron sudah 3 kali menyurati dinas pendidikan, namun sampai hari ini blam ada di ambil tindakan tegas terhadap oknum guru nakal tersebut, tandas Muzakir.
| Roby Sinaga
