SamudraNews.com-Deli Serdang –Sumut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang merespon cepat laporan Aduan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sehingga kurang dari 24 jam berhasil meringkus pelaku. Sabtu (16/5)
Diketahui pelaku berinisial HT (35) warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa.
Saat diringkus, petugas terpaksa melumpukan pelaku dengan tima panas karena berusaha kabur dan melawan petugas pada saat pengembangan mecari barang bukti.
Pelaku diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya di Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kec. Tg. Morawa, ujar Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH.
Sambung Kapolsek, Ditangkapnya HT bermula dari adanya laporan pengaduan Kesuma Br. Siregar (68), warga Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kec. Tg. Morawa) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau dibagian leher oleh pelaku yang kemudian berhasil menarik sebagian kalung emas dari leher korban.
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (13/05/20) malam sekira pukul 21.30 wib, pada saat itu korban sedang berada dikamar mandi kemudian pelaku datang langsung menodongkan sebilah pisau kearah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada dileher korban.
Namun karena mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas tersebut terputus yang sebagiannya berhasil dibawa oleh pelaku. Dan perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran namun tidak berhasil menangkap pelaku,jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan pada kamis (14/05/20) sore atau kurang dari 24 jam.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah Pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta juga diamankan Kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku dari korban.
"Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa.
"Terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun" tandas Kapolsek.

