SamudraNews.com-Deli Serdang – Sumut, Tim Tekab Polresta Deli Serdang Berhasil Menangkap N Als AJO (54) Warga Pasar III Kel Lubuk Pakam Pekan Kec Lubuk Pakam Kab Deli serdang.dan RR Als KIKI (28) Warga Dusun I Pagar Merbau II Kec Pagar Merbau Pasar Kab Deli serdang karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Reynaldi Sanjaya (20) Warga Jln.Cikditoro Lk VII Kel Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam Kab Deli Serdang.
Saat di Konfirmasi Awak Media, Sabtu(16/5) Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Sik Mengatakan " Kedua Pelaku saat ini sudah di amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna di lakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ujarnya.
Kata Firdaus, Kejadian penganiayaan itu berawal pada hari Selasa (05/05/2020) sekira pukul 18.00 wib, pada saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I Desa Lubuk Pakam Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang.
Saat itu pelaku N Als AJO Menggesekan ban betor miliknya ke ban belakang motor milik korban.
Kemudian Korban menegur pelaku N als AJO, tidak terima di tegur selanjutnya pelaku N Als AJO mendorong Korban sampai terjatuh/tersungkur, selanjutnya pelaku RR Als KIKI langsung menghantukan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak 1(satu) kali.
"Tidak terima penganiayaan yang di alami , korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang".
Berawal dari laporan itu Tim Tekab Polresta Deli serdang Langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (15/05/2020) sekira pukul 22.00 wib . N Als AJO dan RR Als KIKI Berhasil di tangkap tanpa perlawanan di Pasar I Kel Lubuk Pakam Pekan Kec Lubum Pakam Kab Deli Serdang,urai kasat.
Menurut Kasat, Kedua Pelaku di kenakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, tandasnya.

