Diduga Korupsi 1,8 M, Polda Aceh Tahan Menejer PT,KAI Wilayah Aceh Timur

0


SamuraNews.com-Banda Aceh, Setealah di lakukan pemeriksaan secara meraton ahirnya Ditreskrimsus Polda Aceh  menahan Menejer PT KAI berinisial RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa pengurusan sertifikat tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) di Wilayah Aceh Timur, Tahun Anggaran 2019.

Dilangsair oleh BAP.NET--menyebutkan bahwa, Penahanan 
tersangka ini disampaikan 

Dirreskrimsus Polda Aceh yang didampingi Kabid Humas serta sejumlah Perwira Polda Aceh, dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu 16 September 2020 menyebutkan bahwa, Saat ini penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, rekaman CCTV Bank, ATM, uang sejumlah Rp1,872.217000, (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dan rekening koran. Dan penyidik sejauh ini sudah memeriksa 56 orang saks dan 2 oramg saksi ahli, paparnya.

"Perbuatan tersangka RI diduga telah melanggar pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah, tandasnya.


| Red/ ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)