Kadiv Humas : Polri Serius Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

0


SamudraNews.com-Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penusukan salah satu tokoh agama, Syekh Ali Jaber. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/9/20).

Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri kembali menegaskan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan Polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Kadiv Humas Polri.

Selanjutnya, Kadiv Humas Polri turut menjelaskan tahapan yang telah dilakukan oleh Polri terhadap kasus tersebut. "Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari keluarga, saksi di TKP dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomorSPDP/228/IX/2020/ Reskrim,"jelas Kadiv Humas Polri.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersbeut juga menegaskan sampai dengan saat ini tersangka AA masih didalam penahanan. hal tersbeut disampaikan guna menepis isu yang beredar di media sosial. Tentunya dengan proses penyidikan terdapat beberapa isu yang berkembang misalnya beredar dimedia sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Jadi sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan didalam sel Polresta Bandar Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dan penyidik juga mengagendakan rekonstruksi. 

Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Untuk diketahui bersama, dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, tandasnya.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)