SamudraNews.com-Langsa-Aceh,
Kami memberikan apresiasi tinggi nyawa nya kepada pihak Polres Langsa yang telah menampilkan laporan
Klient kami bahkan telah mulai malakukan pemeriksaan kepada saksi dan juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor SJ, yang telah di laporkan karena di duga melanggar UU ITE dan di laporkan pada tanggal 05 Agustus 2020 yang lalu dengan buktilapor LP / 123 / VIII / RES 1.24 /
2020 / Res Langsa.
Hal tersebut di katakan kuasa hukum Dra.Suhartini, MPd
M. Sa'i Rangkuti, SH., MH,
di dampingi oleh Tim Drs.
Soepriatmono, P, SH., MH., M.Psi, Rahmad Makmur, SH., MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH,
dari Law Office M.Sa'i Rangkuti & Associates Advocates & Legal Consultant yang beralamat di Jln Timor no. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, pada media ini lewat pres rilisnya Senin (28/9/2020).
Lanjutnya, Hari ini kita percayakan penyidikan pada Polres Langsa. Karena menurut hemat kami siapa saja yang terbukti melanggar hukum wajib di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan
Selama hukum masih menjadi panglima tertinggi di NKRI maka penegakan hukum juga tidak tebang pilih, tandasnya.
