Pada saat di konfirmasi media ini Kapolres Langsa AKBP Gyarto, SIK Melalui Kasat Reskrim di dampingi Kanit Tipikor IPDA Narsyah Agustian SH, Selasa (21/9/2020) menjelaskan bahwa, saat ini status eks Pj.Geuchik Alur Gading Dua baru terlapor, sesuai Laporan Polisi nomor: LP.A / 99 / XII / RES-Langsa, kata nya.
Lanjut Kanit Tipikor, kita sudah melakukan pemeriksaan awal kepda Bendahara Desa, sedangkan untuk eks Pj Geuchik Alur Gading Dua NM baru sebagai TERLAPOR.Tetapi saat ini kami kususnya penyidik Tipikor Polres Langsa terus mengumpul bukti lain nya dan setelah lengkap alat bukti baru kita tetap kan NM Sebagai tersangka, saat ini baru kita menemukan kerugian negaranya sebesar Rp395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) tapi kami masi menyusi kasus lain yang berhubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa, imbuh nya.
Ketika di singgung berapa lama lagi penetapan TSK nya, IPDA Narsyah Agustian SH menjawab, Jika dalam waktu dekat semua bukti dan saki juga kerugian negara nya sudah terpenuhi insa ALLH Ahir tahun ini sudah di tetapkan sebagai tersangka, bebernya.
Keterlambatan ini kata Kanit, terbentur dengan pandemi Covid 19, sehinga kita tidak bisa cepat menyelesaikan kasus NM ini, disamping itu banyak laporan yang harus kita tangani, namun demikian kita terus menindak lanjuti kasus ini hingga berkasnya sampai P21, tandasnya.
Lanjut Kanit Tipikor, kita sudah melakukan pemeriksaan awal kepda Bendahara Desa, sedangkan untuk eks Pj Geuchik Alur Gading Dua NM baru sebagai TERLAPOR.Tetapi saat ini kami kususnya penyidik Tipikor Polres Langsa terus mengumpul bukti lain nya dan setelah lengkap alat bukti baru kita tetap kan NM Sebagai tersangka, saat ini baru kita menemukan kerugian negaranya sebesar Rp395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) tapi kami masi menyusi kasus lain yang berhubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa, imbuh nya.
Ketika di singgung berapa lama lagi penetapan TSK nya, IPDA Narsyah Agustian SH menjawab, Jika dalam waktu dekat semua bukti dan saki juga kerugian negara nya sudah terpenuhi insa ALLH Ahir tahun ini sudah di tetapkan sebagai tersangka, bebernya.
Keterlambatan ini kata Kanit, terbentur dengan pandemi Covid 19, sehinga kita tidak bisa cepat menyelesaikan kasus NM ini, disamping itu banyak laporan yang harus kita tangani, namun demikian kita terus menindak lanjuti kasus ini hingga berkasnya sampai P21, tandasnya.
Sesuai data yang ada pada media ini, hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh NM sebagai berikut:
Awalnya NM harus menyetor ke KAS Gampong dana BUMG Desa Alur Gading Dua fiktif sebesar Rp395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang ditentukan, namu tidak laksanakan nya.
Kemudian kegiatan Fiktif dan harus setor ke KAS Gampong Alue Gading Dua uang sebesar Rp103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang ditentukan, juga tidak di laksanakan oleh NM.
Dan NM juga harus menyetor ke KAS Negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp12.762.504 PPN sebesar Rp7.851.100. PPH sebesar Rp1.79.38n8 totol pajak 2016 Rp9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp1.159.910 PPH Rp179.388 total Rp3.732.775.
dugaan kerugian negara yang timbul kan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Timur Totol Setengah Miliyar lebih.
Sejauh ini masyarkat masi yakin dan percaya bahwa penegak hukum masih tegak lurus, namun demikian masyarakat juga berharap Penyidik Tipikor Polres Langsa segera menentukan siapa TERSANGKA sehinga jelas kita sama-sama tau siapa saja yang menikmati uang rakyat tersebut, tandasnya.
Awalnya NM harus menyetor ke KAS Gampong dana BUMG Desa Alur Gading Dua fiktif sebesar Rp395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang ditentukan, namu tidak laksanakan nya.
Kemudian kegiatan Fiktif dan harus setor ke KAS Gampong Alue Gading Dua uang sebesar Rp103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang ditentukan, juga tidak di laksanakan oleh NM.
Dan NM juga harus menyetor ke KAS Negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp12.762.504 PPN sebesar Rp7.851.100. PPH sebesar Rp1.79.38n8 totol pajak 2016 Rp9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp1.159.910 PPH Rp179.388 total Rp3.732.775.
dugaan kerugian negara yang timbul kan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Timur Totol Setengah Miliyar lebih.
Sejauh ini masyarkat masi yakin dan percaya bahwa penegak hukum masih tegak lurus, namun demikian masyarakat juga berharap Penyidik Tipikor Polres Langsa segera menentukan siapa TERSANGKA sehinga jelas kita sama-sama tau siapa saja yang menikmati uang rakyat tersebut, tandasnya.
| Pimred

