SamudraNews.com-Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Aceh Membuka acara sosialisasi kedisiplinan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Kabupaten Aceh Singkil.
Acara sosialisasi itu ditempatkan didepan Kantor Camat Kecamatan Singkil yang dibuka langsung oleh Bupati yang wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Azmi, dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Aceh Singkil, SKPK terkait, Camat, Kepala Desa, Imuem Mukim Dapil Satu.
"Kegiatan ini sangat penting karena masalah tatanan kehidupan masyarakat kita, karena adanya peraturan yang harus kita sampaikan kepada mereka yang belum diatur,". ucap Azmi. Senin (21/09/2020)
Untuk meminimalisir penyebaran wabah Pandemi Covid 19 kita harus bersama sama mensosilisaikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
Dengan lahirnya Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 ini yang akan membatasi dan mendisiplinkan seluruh warga Aceh Singkil, termasuk kita yang ada disini, jelas Azmi.
"Nantinya setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan. Bila keluar rumah harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, bila tidak diindahkan maka akan dikenakan sangsi yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut, bisa dikenakan sangsi sosial maupun sangsi adminstratif dengan membayar denda, yang terbagi tiga subjeknya hukumnya, "katanya.
Acara sosialisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2020 resmi dibuka Sekda Aceh Singkil, dengan begitu pemberlakuan regulasi sudah dimulai. Acara sosialisasi ditempatkan didepan Kantor Camat Kecamatan Singkil yang dihadiri Sekda, Kasi Datun Kejaksaan Aceh Singkil, SKPK terkait, Camat, Kepala Desa, Imuem Mukim Dapil Satu yang diikuti oleh lima Kecamatan.
"Kegiatan ini sangat penting karena masalah tatanan kehidupan masyarakat kita, karena adanya peraturan yang harus kita sampaikan kepada mereka yang belum diatur,". ucap Drs Azmi MAP Sekda Aceh Singkil disela membuka acara. Senin (21/09/2020)
Untuk meminimalisir penyebaran wabah Pandemi Covid 19 kita harus bersama sama mensosilisaikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
Dengan lahirnya Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 ini yang akan membatasi dan mendisiplinkan seluruh warga Aceh Singkil, termasuk kita yang ada disini, jelas Azmi.
"Nantinya setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan. Bila keluar rumah harus memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, bila tidak diindahkan maka akan dikenakan sangsi yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut, bisa dikenakan sangsi sosial maupun sangsi adminstratif dengan membayar denda, yang terbagi tiga subjeknya hukumnya, "katanya.
| Ris
