SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan Intelmob Batalyon B Pelopor Menggala berhasil menangkap seorang TDK pengedar Sabu inisial S alias Pakde 48 saat berada di Cafe Tuak Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Lelaki berinisial S Alias Pakde (48) warga Siarang –arang, Kecamatan Pujud yang berprofesi sebagai olah ini, ditangkap Tim gabungan saat akan edarkan sabu kepada pelanggannya, pada Selasa 15 September 2020.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, penangkap pengedar narkoba tersebut berawal setelah Tim Intelmob Batalyon B Pelopor mendapat informasi dari warga adanya seorang laki-laki yang akan edarkan narkoba di daerah simpang Mutiara.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Intelmob bersama Sat Resnarkoba Rokan Hilir melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan akhirnya diketahui pada saat itu pelaku sedang duduk bersama seorang wanita diwarung/ cafe Hasibuan yang terletak disimpang Mayat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Saat di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti paket sabu seberat 116 gram yang dibungkus denga plastik dan 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil yang terdapat di kotak tempat kunci pintu warna hitam.
Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 paket plastik bening panjang dan plastik klip kecil, 1 buah pipet putih, 1 Hp merk Vivo, 1 Hp Samsung warna putih.
Saat ini, pelaku dan semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.pungkasnya.
| Ahmad Samsuni