Agusni AH : Pemilih di Aceh Meningkat 15.912 Jiwa

0



SamudraNews.com-Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan ketiga sebanyak 3.539.686.Pemilih di Aceh Meningkat 15.912 Jiwa

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Daftar Berkelanjutan (DPB) triwulan ketiga sebanyak 3.539.686.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada Rabu, 7 Oktober 2020, secara virtual atau berani di Sekretariat KIP Aceh.

"Dari jumlah tersebut, terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 15.912, jika dibandingkan angka pemilih pada Pemilu 2019 yang tercatat 3.523.774," ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH.

Mantan Ketua KIP Kota Langsa dua periode itu menyebut, rapat pleno yang digelar KIP Aceh berdasarkan hasil rekapitulasi DPB, yang sudah dilakukan penyusunan dan pemutakhiran, serta pleno di tingkat kabupaten / kota dalam rentang waktu setiap sebulan sekali.

Sedangkan pleno DPB di tingkat provinsi dilaksanakan tiga bulan sekali, dan pleno hari ini merupakan periode triwulan ke tiga tahun 2020, ”papar Agusni.

Lanjut dia, penyususan dan pemutakhiran DPB ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 11 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 181 dan 550, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2022.

"Data yang sudah kita mutakhirkan ini juga sebagai persiapan pemilih data untuk Pilkada 2022 di Aceh," urai Agusni, sembari menambahkan, dimana perjalan tahapannya akan dimulai April 2021.

Dikatakan, penetapan data DPB tahun 2022 untuk tingkat provinsi akan kembali dilakukan pada Desember mendatang, namun demikian KIP Kab / Kota akan terus berjalan melakukan penyusunannya setiap bulan sepanjang 2020, ini.

Adapaun DPB yang dimutathirkan yaitu berupa penduduk pindah datang, pemula yang sudah memasuki usia 17, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI / Polri, perubahan alamat dan data kematian.

Rapat pleno terbuka DPB via daring itu, mengikuti tujuh komisioner KIP lainnya, ikut dihadiri Bawaslu Aceh, pimpinan Parpol, DPRA, Kodam IM, Polda Aceh, Kesbang Linmas Provinsi Aceh dan tim Datin 23 KIP Kab / Kota se-Aceh.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada Rabu, 7 Oktober 2020, secara virtual atau berani di Sekretariat KIP Aceh.

"Dari jumlah tersebut, terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 15.912, jika dibandingkan angka pemilih pada Pemilu 2019 yang tercatat 3.523.774," ungkap Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH.

Mantan Ketua KIP Kota Langsa dua periode itu menyebut, rapat pleno yang digelar KIP Aceh berdasarkan hasil rekapitulasi DPB, yang sudah dilakukan penyusunan dan pemutakhiran, serta pleno di tingkat kabupaten / kota dalam rentang waktu setiap sebulan sekali.

Sedangkan pleno DPB di tingkat provinsi dilaksanakan tiga bulan sekali, dan pleno hari ini merupakan periode triwulan ke tiga tahun 2020, ”papar Agusni.

Lanjut dia, penyususan dan pemutakhiran DPB ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 11 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 181 dan 550, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tahun 2022.

"Data yang sudah kita mutakhirkan ini juga sebagai persiapan pemilih data untuk Pilkada 2022 di Aceh," urai Agusni, sembari menambahkan, dimana perjalan tahapannya akan dimulai April 2021.

Dikatakan, penetapan data DPB tahun 2022 untuk tingkat provinsi akan kembali dilakukan pada Desember mendatang, namun demikian KIP Kab / Kota akan terus berjalan melakukan penyusunannya setiap bulan sepanjang 2020, ini.

Adapaun DPB yang dimutathirkan yaitu berupa penduduk pindah datang, pemula yang sudah memasuki usia 17, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI / Polri, perubahan alamat dan data kematian.

Rapat pleno terbuka DPB via daring itu, mengikuti tujuh komisioner KIP lainnya, ikut dihadiri Bawaslu Aceh, pimpinan Parpol, DPRA, Kodam IM, Polda Aceh, Kesbang Linmas Provinsi Aceh dan tim Datin 23 KIP Kab / Kota se-Aceh.

| MERAH

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)