SamudraNews.com-Langsa, SatresNarkoba Polres Langsa berhasil meringkus tsk YS diduda sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja.
Kapolres Langsa AKBP. Giyarto SH, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu. Imam Aziz Rachman, STK, SIK, kepada awak media ini Rabu (7/10/2020) mengatakan bahwa, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Satuan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkap terhadap tsk berinisial "YS" (47) pekerjaan, nelayan. Alamat Gp.Sungai Pauh Kec. Langsa Barat pelaku pngedar Ganja.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka
Tsk YS" di amankan petugas di dalam rumah nya dan bersama Tsk petugas mengaman barang bukti Ganja yang di sembunyikan televisi dan ditemukan juga di atas kulkas 14 (empat belas) paket Ganja, yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 89,30 Gram,6 (enam) lembar kertas warna coklat, Uang tunai sejumlah Rp.1.798.000, dan di akui tsk barang tersebut milik nya.
Berdasarkan pengakuan dari tsk "YS" barang haram tersebut di beli dari temannya yang berinisial "S" (DPO), sebanyak 1(satu)Kilogram dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan sebahagian besar sudah tsk jualkan kepada para pembeli. Dan Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sebelumnya pada tahun 2018 ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1,4 (satu tahun empat bulan) penjara.
Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman Tsk yang berinisial "S" (DPO), masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tandasnya.
| Roby Sinaga
