SaudraNews.com- Rokan Hilir, Satuan Reskrim Polsek Kubu, meringkus seorang pemuda berinisial M Lubis alias Ulim (18) asal Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir diduga karena kerap
narkoba di penjara.
Dalam pres rilis yang di terima media ini melalui WhatsApp Rabu (28/10) dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mejelaskan bahwa, penangkap terhadap tsk M.Lubis berawal dari informasi masyarakat yang tidak dapat dipercaya, Senin 26 Oktober 2020, sekira pukul 09.30 Wib bahwa dirumah pelaku itu sering dijadikan tempat Narkotika.
Hasil informasi tersebut, Satuan Reserse Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hasilnya dalam waktu satu jam lamanya, Tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang didalam rumah milik orang tuanya di Jalan Pulau Halang Hulu RT 004 RW 002 Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 Wib.
Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, saat Tim melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tepatnya di dalam kamar ditemukan tas sandang berisi rokok surya, 4 bungkus sabu-sabu, pipet, hp Nokia warna Biru dan puluhan palstik bening berlis merah, Bong, Dompet, dan uang ribu. Jelasnya AKP Juliandi
"Sementara hasil introgasi kepada pelaku yang menyatakan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial O yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Polsek kubu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
| Ahmad Samsuni
