SamudraNews.com-Aceh Timur, Polsek Birem Bayeun Polres Langsa Polda, menggekar operasi Yustisi oenerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dalam Rangka Percepatan dan Penanganan penyebaran Pandemi Virus Covid 19, Oprasi di gelar di Jalan Medan - B.Aceh Gampong Aramiyah. Dan kede Birem,Senin (23/11/2020).
Kepada SamudraNews.
com Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto,S.E,M.H menjelaskan bahwa, Tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Prokes, Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19.
Sambungnya, Disaping itu, pelaksanaan operasi Yustisi tersebut digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker untuk mencegah Covid-19.
Kapolsek juga, Menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan pada saat beraktifitas di luar rumah.
Kepada pemilik usaha Cafe/Warkop agar menyediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer untuk para pengunjung dan penerapan Social Distancing atau menjaga jarak sesama pengunjung.
Sedangkan masyarakat yang terjaring operasi yustisi untuk saat ini tindakan atau sangsi masih sebatas pembinaan dan pendataan, tandasnya.
Kegitan tersebut di hadiri oleh :
1.Personil Polsek Birem Bayeun.
2. Anggota Koramil Birem Bayeun.
3. Kasi trantip kantor camat dan staf.
4. Staf puskesmas birem bayeun.
| Red