SamudraNews.com-Deli Serdang-Sumut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab), Polsek Sunggal berhasil menangkap tsk penyalah guna narkoba jenis Ganja berinisial SR (53), warga jalan Stasiun, gang. MP, desa Lalang, kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada hari Rsbu (25/11) pukul 16.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Akp Budiman Simanjuntak, kepada Awak mediaSabtu (28/11) mengatakan bahwa, "SR ditangkap berikut barang bukti berupa 3 bungkus ganja kering seberat sekitar 450 gram dan 13 amplop paket kecil ganja siap edar"
Operasi personel Polsek Sunggal ini, berdasarkan info dari masyarakat yang resah dengan aktifitas SR memperjual belikan barang haram tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut tim lalu bergerak ke tkp untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek SR di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat tinggalnya" ucap Budiman Simanjuntak
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, SR tidak melakukan perlawanan. "Selain mengamankan narkotika jenus ganja kering, turut juga di amankan 1 unit hp merk Nokia, uang hasil penjualan ganja sebesar Rp.10.000, rupiah, 1 buah timbangan, 1 buah hekter dan satu buah kertas tictac"
"Tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka terancam dengan hukuman 20 tahun penjara" pungkas Akp Budiman Simanjuntak
|YN