SamudraNews.com-Langsa - Aceh, Karna diduga telah menyebar fitnah dan menghina ulama serta terindikasih cenderung memprovokasi melalui akun Facebook Aulia Rahman Si Ol, oleh karenanya sejumlah elemen sipil memnta pihak kepolisian untuk menahan oknum penyebar fitnah tersebut.
Desakan tersebut dilontarkan oleh Direktur Eksekutif LawFirm Aceh Legal Consult, Muslim A. Gani, SH, saat diskusi hukum dengan sejumlah ormas dan OKP kota Langsa seperti FPI Kota Langsa, Habib Haikal Allatas, Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Muhammad Jailani, Presiden Mahasiswa Unsam, Fendi, Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Riski Ananda, Presiden Mahasiswa USCND, M Kamalul Razak dan ketua Barisan Muda Tarmizi, di Lokomotif Cafe, Jum'at (18/12/2020) malam.
Muslim berpendapat mengapa pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol harus di tahan, pasalnya kasus tersebut sudah viral di media sosial. Hal ini untuk menghindari fitnah yang akan terjadi dikemudian hari dan demi penegakan hukum secara tegas dan transparan, harapnya
" Apa yang dilakukannya oknum tersebut di media sosial telah menghina dan mencemarkan nama baik ulama ulama tentunya dapat memecah belah kehidupan berbangsa beragama dan bernegara", ujar Muslim A Gani.
Terlebih lagi kata Muslim, Apa yang dilakukan oknum pemilik akun Aulia Rahan Si Ol telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, tegasnya.
Ditambahkanya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi penguna media sosial, untuk itu pihak kepolisian harus memproses secara hukum kasus ini.
"Kita sarankan kepada pihak kepolisian untuk mengamankan dulu pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol agar mudah dalam melakukan penyelidikan " sebut Muslim lagi.
Hal senada disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Unsam, Fendi bersama sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai kampus di sela diskusi juga meminta pihak kepolisian harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
"Dengan memproses pemilik akun Facebook Aulia Rahman Si Ol yang telah menghina ulama dan membuat kegaduhan di masyarakat kususnya Kota Langsa".
Hal yang sama juga di lontarkan okeh Presiden Mahasiswa IAIN Langsa, Rizki Ananda bahwa, apabila tidak dilakukan proses hukum terhadap akun Aulia Rahman Si Ol maka kami akan menggelar aksi mahasiswa untuk menuntut penegakan hukum seadil-adilnya bagi pelaku.
Mahasiswa akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan kami harap penegak hukum harus adil, sebab pemilik akun telah menghina ulama di Facebook dan kami telah bersepakat bersama pemerintahan seluruh perguruan tinggi di Kota Langsa akan menyurati Polres Langsa.
"Kami akan melakukan tandatangan bersama untuk meminta Kapolres Langsa usut tuntas kasus tersebut "tandasnya.
| Red