Mantan Sekjen FPI ; Demo Di Jalan Tidak Berguna dan Berikan 6 Himbauan

0


SamudraNews.com–Jakarta, Mantan Sekretaris FPI Menilai demo di jalan tidak berguna, dan berikan beberapa imbauan penting, Sabtu (19/12/2020). 

Setidaknya ada 6 poin, yang di sampaikan mantan pengacara Habib Rieziq tersebut.

Pernyataan Pers atau 6 poin imbauan ini, di sampaikan Dr Kapitra Ampera SH MH, terkait aksi Demontrasi 1812 FPI yang di lakukan kemarin.

Sebelumnya di lansir dari Wikipedia menyebutkan bahwa, Dr. Muhammad Kapitra Ampera ini lahir di Padang, Sumatra Barat pada 20 Mei 1966 (54). Beliau adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai pengacara.

Selain itu, Ia memimpin sebuah firma hukum yang bernama M Kapitra Ampera & Associates. Serta juga menjabat sebagai, Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI).

Sering menjadi kuasa hukum dalam kasus-kasus yang menyangkut para artis Indonesia, seperti kasus Diego Michiels, Tamara Bleszynski, Kristina, dan lain-lain.

Selanjutnya, Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dalam kasus gugatan perdata Badan Urusan Logistik (Bulog), dalam masalah tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti.

Terakhir Kapitra juga pernah menjadi pengacara dari dua ulama besar Indonesia Habib Rizieq Shihab, dan Ustaz Abdul Somad, Lc MA, dalam beberapa kasus.

Sementara itu, di lansir dari Tempo.co ternyata ia juga merupakan Mantan Sekretaris FPI, yang sekaligus  juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.

Nah, menanggapi demo 1812 FPI kemarin, ia pun di buat buka suara. Bahkan mantan Sekretaris FPI ini pun sampaikan, beberapa imbauan pada Front Pembela Islam itu.

Berikut imbauan tersebut :

1.Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi. Karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI, dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.

2.Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid, lalu dia kembali pulang ke rumahnya. Lalu virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?

3.Kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh di berlakukan dalam kondisi sekarang.Namanya lex specialis, derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua, nanti negara lagi yang di salahkan.

4.Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum, yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa, di kutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal, tidak mungkin di keluarkan gara-gara demo. Lalu yang bertentangan dengan hukum.

5.Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Di uji di pra peradilan, di ikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga di bolehkan UU. 
Lembaga hukumnya ada, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus di hormati di negara ini.

6.Ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812, penting di apresiasi. Hal ini karena membubarkan massa demo di tengah pandemi, tidak bertentangan dengan UU. Justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid.

| Sumber; Berita Nasional

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)